Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B.
Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun Ajaran baru 2022/2021 dan belum menikah.
Kartu Keluarga
Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki (bagi yang memiliki)
Bukti kepemiikan kartu program Indoneisa Pintar (PIP/KIP) (Bagi ynag memilki)
Surat Keterangan Dinas/Skpd yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota bagi anak yatim dan/ atau piatu namun belum terdata.
Surat keterangan yang diterbitka oleh Dinas Kesetahatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga Kesehatan.