June 7, 2022

BOBOT PENILAIAN

DAYA TAMPUNG

JADWAL

Pengajuan akun, verifikasi berkas dan aktifasi akun 15 – 28 juni 2022

Pendaftaran dan perubahan Pilihan 29 – 1 Juli 2022

Pengumuman Hasil 4 Juli 2022

Daftar Ulang 5 – 7 Juli 2022

KELENGKAPAN ADMINISTRASI

  1. Buku Rapor SMP/Sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B.
  4. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun Ajaran baru 2022/2021 dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga
  6. Piagam Prestasi tertinggi yang dimiliki (bagi yang memiliki)
  7. Bukti kepemiikan kartu program Indoneisa Pintar (PIP/KIP) (Bagi ynag memilki)
  8. Surat Keterangan Dinas/Skpd yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota bagi anak yatim dan/ atau piatu namun belum terdata.
  9. Surat keterangan yang diterbitka oleh Dinas Kesetahatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga Kesehatan.
  10. Surat keterangan sehat dan keterangan lainnya.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon peserta didik baru menyiapakan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon peserta Didik baru mengisi formular ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi seusai alur dalam system aplikasi PPDB
  5. Calon peserta didik baru mengunggah (upload ) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam system aplikasi.
  6. Calon peserta didik baru melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran tersebut diatas.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh satuan Pendidikan SMA negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas di maksud telas sesuai dengan ketenetuan, maka calon peserta DIdik baru akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/ memenuhi persayaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran,
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapata dilihat pada system aplikasi PPDB dengan nomor Pendaftraan peserta PPDB.

PPDB SMK Prop. JATENG

Lorem Ipsum..